Selamat datang, Sahabat LaSiks!

Akses Kebutuhan Standar Kapanpun, Dimanapun

LaSiks ditujukan untuk menguatkan pelayanan penggunaan standar baik eksternal maupun internal. Secara eksternal, untuk meningkatkan pelayanan informasi standar kepada pengguna/pemohon/konsumen, dan secara internal, untuk meningkatkan profesionalitas kerja Pustandpi.

LaSiks diharapkan dapat memperkuat dan mempercepat difusi penggunaan standar dalam pelayanan kapasitas lembaga, jejaring stakeholder, dan desain pelayanan standar berbasis IT.

Layanan Kami

Konsultasi

Konsultasikan kebutuhan standar anda

Usulan

Usulan penyusunan standar untuk Pustandpi

Pendampingan​

Pendampingan teknis dalam penerapan Standar​

Alur Pelayanan LaSiks

diagram alur rev

Diagram Alur Pelayanan Standar di LaSiks

Pustandpi Product Series

Ketahanan Bencana

Perubahan Iklim

Dalam rangka penyusunan manual FOLU, Pustandpi telah mengusulkan beberapa konsep manual, di antaranya:

  1. Manual Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting and Verification (MRV) Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
  2. Manual Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
  3. Manual Perhitungan Penurunan Emisi Dan/Atau Peningkatan Serapan Gas Rumah Kaca untuk Pelaksanaan Indonesia FOLU Net Sink 2030
  4. Standar Tata Cara Penghitungan Penurunan Emisi dari Kegiatan Pembalakan berdampak rendah (Reduced Impact Logging/RIL)
  5. Standar Tata Cara Penghitungan Penurunan Emisi dari Kegiatan Silvikultur Intensif (SILIN)
  6. Manual Estimasi Emisi Gas Rumah Kaca Tier 3 pada Kebakaran Gambut
  7. Manual Pemulihan Ekosistem Mangrove
  8. Manual Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
  9. Manual Pemulihan Ekosistem Rawa Air Payau
  10. Manual Restorasi Ekosistem Hutan Dataran Rendah Lahan Kering

Komite Teknis PI

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 300/KEP/BSN/9/2022 tentang Pembentukan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 13-15 Perubahan Iklim, Pustandpi ditetapkan sebagai Sekretariat Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim dengan Kepala Pustandpi sebagai pimpinannya.

Ruang lingkup dari Komite Teknis 13-15 Perubahan Iklim adalah pengembangan standar terkait kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim meliputi: manajemen perubahan iklim dan gas rumah kaca, Measurement, Reporting and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kelembagaan, pembangunan rendah karbon; dampak hidrometeorologis serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Berikut merupakan standar Pustandpi yang termasuk ke dalam PNPS:

  1. Standar Valuasi Kerugian Kebakaran
    Hutan dan Lahan
  2. Standar Daerah Berketahanan Iklim
  3. Revisi SNI 7895:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Tangki Air Lipat (collapsible tank) – Spesifikasi Teknis
  4. Revisi SNI 7894:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Suntikan Gambut (peat injector) – Spesifikasi Teknis
  5. Revisi SNI 7893:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran Hutan – Pompa Punggung (backpack pump) – Unjuk Kerja
  6. Revisi SNI 7892:2013 tentang Peralatan Kehutanan: Alat Pemadam Kebakaran hutan – Kepyok/Pemukul Api — Spesifikasi Teknis
  7. Standar Pelaksanaan Karbon Indonesia untuk Sektor Berbasis Lahan
  8. Standar Menara Pemantau Api dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Lahan Mineral
  9. Standar Embung Air dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Lahan Mineral

*Dokumen dapat diperbarui sesuai perkembangan lebih lanjut

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, adalah instansi di bawah Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang bertugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim.

Pustandpi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK.

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan intemasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.

Ketahanan bencana adalah kemampuan individu, komunitas, organisasi, dan negara untuk beradaptasi dan pulih dari bahaya, guncangan, atau tekanan tanpa mengorbankan prospek pembangunan jangka panjang.

Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca. Pergeseran ini terjadi secara alami, seperti melalui variasi siklus matahari. Namun sejak tahun 1800-an, aktivitas manusia telah menjadi penyebab utama perubahan iklim, terutama akibat pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak dan gas.

PNPS adalah rencana kegiatan untuk merumuskan SNI dalam periode tertentu, yang dipublikasikan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dalam proses perumusan standar banyak stakeholder yang terlibat yang terdiri dari panita teknis, panita subteknis, Masyarakat Standardisasi Indonesia, pemangku kepentingan serta pihak-pihak yang terkait. Hal in penting untuk mewujudkan prinsip perumusan yaitu bersifat transparan dan terbuka, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai dengan kebutuhan, koheren terhadap standar yang telah ada, serta melibatkan usaha kecil/menengah dan daerah dengan memberikan peluang untuk dapat berpartisipasi dalam proses perumusan SNI.

Bencana hidrometeorologi adalah suatu fenomena bencana yang terjadi di atmosfer (meteorologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi)

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik

FOLU (Forestry and Other Land Uses, kehutanan dan penggunaan lahan lainnya) adalah salah satu sektor yang menjadi sumber emisi dan rosot gas rumah kaca (GRK) yang berasal dari dinamika perubahan tutupan dan penggunaan lahan.

FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan lahan di mana tingkat serapan lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Komitmen ini diwujudkan melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

LaSiks Form